MATERI SELASA 24 AGUSTUS 2021
TEMA 2 SUBTEMA 2 PEMBELAJARAN 5 & 6
KELAS 5/ SD M SAMBISARI
Penyakit pada Sistem Pernafasan
Organ pernapasan manusia terdiri atas hidung, tenggorokan, dan paru-paru. Setiap organ tersebut dapat mengalami gangguan akibat kuman penyakit
yang berasal dari lingkungan atau kebiasaan hidup tak sehat. Berikut beberapa
contoh gangguan pada sistem pernapasan manusia.
1. Emfisema, merupakan penyakit pada paru-paru. Paru-paru mengalami
pembengkakan karena pembuluh darah pada paru-paru kemasukan
udara.
2. Asma, merupakan kelainan penyumbatan saluran pernapasan yang
disebabkan oleh alergi debu, bulu, atau perubahan cuaca. Kelainan ini
dapat diturunkan dan dapat kambuh jika suhu lingkungan cukup rendah
atau keadaan dingin.
3. Kanker paru-paru. Penyakit ini merupakan salah satu penyakit paling
berbahaya. Sel-sel kanker pada paru-paru terus tumbuh tidak terkendali.
Penyakit ini lama-kelamaan dapat menyerang seluruh tubuh. Salah satu
pemicu kanker paru-paru adalah kebiasaan merokok.
4. Tuberkulosis (TBC), merupakan penyakit paru-paru yang disebabkan oleh
Mycobacterium tuberculosis. Bakteri tersebut menimbulkan bintil-bintil
pada dinding alveolus. Jika penyakit ini menyerang dan dibiarkan semakin
luas, dapat menyebabkan sel-sel pada paru-paru mati. Akibatnya paruparu akan menguncup atau mengecil. Hal tersebut menyebabkan para
penderita TBC napasnya sering terengah-engah.
5. Bronkitis, merupakan gangguan pada cabang batang tenggorokan
akibat infeksi. Gejalanya adalah penderita mengalami demam dan
menghasilkan lendir yang menyumbat batang tenggorokan. Akibatnya
penderita mengalami sesak napas.
6. Influenza (flu), merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus influenza.
Penyakit ini timbul dengan gejala bersin-bersin, demam, dan pilek.
Kebiasaan hidup sehat akan meminimalkan kemungkinan kita terserang
penyakit, termasuk penyakit pada sistem pernapasan. Salah satu kebiasaan
hidup sehat adalah dengan selalu aktif melakukan latihan fisik. Latihan fisik
tidak hanya dapat dilakukan melalui olahraga, tetapi juga dapat dilakukan
dengan menari.
Pada Pembelajaran 2 kalian telah membuat kliping gambar tari-tari daerah
yang menggunakan properti, bukan? Berikut gambar beberapa tarian daerah
menggunakan properti.
Tari Piring
Tari Payung
Tari Serimpi
Tari Janger
Mengambil Keputusan dengan Musyawarah
Setiap warga masyarakat mempunyai tanggung jawab ikut serta dalam
mengambil keputusan bersama. Keputusan bersama adalah suatu keputusan
yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh
anggota atau seluruh peserta rapat. Keputusan bersama juga merupakan
keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan.
Dalam
pengambilan keputusan kita tidak boleh memaksakan kehendak. Hasil dari
keputusan yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak,
tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama
harus menampilkan rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai
kedudukan yang sama. Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting
agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan.
Nilai yang mendasar
tersebut di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Nilai Kebersamaan
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama duduk
dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.
Walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang
berbeda namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan
mengesampingkan kepentingan pribadi.
2. Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua peserta
rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang diberikan harus
logis dan masuk di akal, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan
norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3. Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain
Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat
orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat.
Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain, boleh
menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan
permasalahan.
4. Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan
Rasa Penuh Tanggung Jawab
Nilai persamaan hak, ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama
untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk
mengungkapkan ide atau gagasan.
Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan
keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia
yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan
bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau
kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama
suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya
kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud
musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan
masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan
bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau
pribadi.
Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta
musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling
bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu
sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi
milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan
bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kepentingan bersama.
2. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak
memberatkan.
3. Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber
dari hati nurani yang jujur.
4. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus
berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah, antara lain sebagai
berikut:
1. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
2. Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
3. Mengutamakan kepentingan umum.
4. Menghargai pendapat orang lain.
5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh
rasa tanggung jawab.
Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut:
1. Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
2. Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum.
Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir
pada saat musyawarah.
3. Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan
peserta musyawarah.
4. Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.
5. Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
6. Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk
kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai
dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut:
1. Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.
2. Berbicara setelah dipersilakan.
3. Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.
4. Bersikap sopan.
5. Suara cukup jelas.
Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai berikut:
1. Menghargai/menghormati pendapat orang lain.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Tidak boleh mencela pendapat orang lain.
4. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.
Wabah belum usai, tetap patuhi prokes & semangat belajar selalu
Komentar
Posting Komentar