PPKn - Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
a) Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
b) Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
c) Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum dapat dilaksanakan secara seimbang.
d) Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
e) Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya.
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara.
Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara. Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban.
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain adalah sebagai berikut.
A. Hak Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
3) Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
4) Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).
5) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
6) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
7) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).
2) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).
3) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).
4) Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6) Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara ,
Kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Tanggung Jawab Warga Negara.
a) Tanggung jawab adalah sikap melaksanakan segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk mencapai tujuan bersama.
b) Dengan mengetahui hak dan kewajiban dan melaksanakannya dengan tanggung jawab, tujuan bersama dapat tercapai.
c) Oleh karenanya, tanggung jawab warga Negaraberhubungan dengan perannya didalam masyarakat.
d) Tanggung jawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya,dilaksanakan dengan cara melakukan hak dan kewajibannya sebagaiwarga negara.
e) Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harussesuai dengan Undang-Undang dasar Negara Repulik Indonesia Tahun1945.
f) Warga NegaraIndonesia, antara lain mempunyai tanggung jawab untuk memahami danmengamalkan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila.
g) Warga NegaraIndonesia juga bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dankesatuan bangsa agar tidak terpecah belah.
EVALUASI
Agar kalian lebih memahami materi ini, kerjakanlah soal Latihan Pembelajaran 3 (Buku Lantip, Halaman 31) di tulis dikertas folio!
Semangat belajar selalu... Wabah belum berakhir... Jaga kesehatan yaaa.❤
Komentar
Posting Komentar